Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Gagasan dari enam kementerian (Departemen Kehutanan, Departemen
Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen
Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), Informasi
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ini (SVLK) juga menegaskan keseriusan
Pemerintah Indonesia untuk memerangi praktik pembalakan liar dan
mempromosikan kayu legal negara kepada dunia.
Diah Raharjo
, Direktur Multi-Stakeholder Forestry Programme (MFP-Kehati),
menjelaskan, "Untuk tujuan Industri ekspor yang telah memperoleh
sertifikat SVLK perlu diverifikasi hukum yang Legal dan dokumen yang
menyatakan bahwa produk kayu mereka ekspor telah memenuhi standar
legalitas kayu verifikasi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan
yang relevan, serta memastikan bahwa kayu dan produk kayu yang berasal
dari sumber bahan baku asal yang sesuai hukum yang sah. "The V-Legal
dokumen dan sertifikat SVLK merupakan instrumen penting dalam
restrukturisasi hutan tata negara termasuk tata kelola hutan "dibebani
dengan hak" (hutan hak) dan orang-orang di bawah kendali usaha kecil
dan menengah, "tambahnya.
Untuk memulai dengan pemerintah (Departemen Kehutanan) menetapkan Standar dan Pedoman Menilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kinerja Pemegang Lisensi Verifikasi Legalitas Kayu dan Pemilik Hutan Encumbered dengan Hak, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P .38 / Menhut-II / 2009 jo. No P.68 / Menhut-II / 2011 dan pedoman pelaksanaannya.
Dalam menanggapi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Departemen
Perdagangan juga mengamandemen Peraturan Menteri Perdagangan No 20/2008
yang mengatur kebijakan ekspor kayu lisensi negara. Proses revisi
memasuki tahap akhir konsultasi dan perubahan peraturan akan segera
diadopsi untuk memberikan kepastian kepada kebijakan pemerintah tentang
ekspor kayu legal.
Seperti Sertifikat Legalitas Kayu, V-Legal Dokumen
juga harus diterbitkan oleh Badan Verifikasi yang telah diakreditasi
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Produk Kayu eksportir yang akan
perlu untuk membuat aplikasi V-Legal dokumen ke Badan Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), setelah melakukan proses
verifikasi dan inspeksi, edisi V-Legal dokumen kepada eksportir yang
memenuhi standar. V-Legal dokumen berisi informasi tentang jenis dan
volume produk kayu yang akan diekspor, negara tujuan dan informasi
tambahan.
Dengan bantuan dari MFP-KEHATI dan dukungan oleh UKAID, Departemen
Kehutanan sedang mengembangkan sistem manajemen informasi online untuk
penerbitan V-Legal dokumen yang akan siap untuk operasi pada akhir
2012. Sistem ini akan dijalankan oleh Unit Manajemen Informasi
Verifikasi Legalitas Kayu atau Unit Informasi Lisensi (LIU) yang
berbasis di Direktorat Jenderal Pengembangan Usaha Kehutanan
Kementerian Kehutanan.
Sistem mekanisme online ini akan menggantikan kayu dukungan yang dijalankan oleh Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK).
Sistem mekanisme online ini akan menggantikan kayu dukungan yang dijalankan oleh Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK).
Verifikasi Legalitas Kayu Sistem Informasi ini juga langsung terhubung
ke INATRADE, sistem di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Departemen Perdagangan yang menghubungkan dari pendaftaran ekspor ke
portal dari Indonesian National Single Window (INSW), Sistem
di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan untuk
pendaftaran ekspor. Sistem ini juga akan memungkinkan departemen bea
cukai negara tujuan ekspor untuk memperoleh kepastian atau klarifikasi
legalitas kayu dari Indonesia.
"Keberadaan LIU membuktikan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk
mereformasi pemerintahan kayu negara, untuk mengurangi pembalakan liar
dan memfasilitasi industri termasuk industri kecil," kata MS Sembiring,
Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI.. Dia menambahkan, " kami akan terus
mendukung upaya Pemerintah Indonesia melalui program-program masa depan
kita. "
Sebagai bagian dari peluncuran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Informasi, akan ada berbagai acara terkait di bawah tema Pemerintahan
Kayu Indonesia dan Produk Kayu melalui penerapan SVLK, termasuk pameran
foto di urutan kejadian yang mengarah ke persiapan dan akhirnya
pelaksanaan SVLK, negosiasi untuk kerjasama pada Penegakan Hukum
Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT) dan Voluntary
Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa, dan pengenalan SVLK untuk
bisnis, sub-nasional jasa hutan dan pemerintah daerah .
source : http://www.mfp.or.id
www.svlk.info adalah portal informasi tentang SVLK Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Indonesia
ReplyDeletewww.svlk.info juga menawarkan jasa konsultasi dengan cara baru dengan harga murah dan pemanfaatan komunikasi untu mendapatkan informasi SVLK
www.svlk.info membuka tangan kepada anda pelaku industri kecil - menengah untuk konsultasi mendapatkan SVLK
salam
www.svlk.info
62-812-84-330-690